SUBYEK DAN
OBJEK HUKUM
Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan
badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum
dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Manusia (naturlife persoon) Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
3. Badan
Hukum (recht persoon)
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBJEK HUKUM
Subjek hukum terdiri atas manusia
pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
Jadi disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang
merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih lanjut membahas badan
hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan
hukum. Pengertian badan hukum diberikan oleh dua ahli dibawah ini,
yaitu:
·
Prof. Subekti : Badan hukum
adalah orang yang diciptakan oleh hukum (rechtspersoon).
·
R. Soeroso : Badan hukum adalah
suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini
merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum.
Dari dua pengertian badan hukum yang
dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa badan hukum
adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh
sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan demikian badan
itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum disebut sebagai subjek
hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan
kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum
tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari
kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat
dan menggugat di muka pengadilan.
Badan hukum sebagai subjek hukum
layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengdakan perjanjian,
manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan
lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui keberadaannya sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas
hukum.
Badan hukum tidak lain adalah badan
yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab itu dalam
melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus atau
anggotanya.
Untuk dapat ikut serta dalam lalu
lintas hukum dan diakui sebagai subjek hukum, ada sejumlah syarat yang harus
dipenuhi oleh badan hukum. Syarat-syarat tersebut adalah:
·
Dibentuk dan didirikan secara
resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perihal pembentukan/pendirian
badan hukum. Syarat pembentukan badan hukum ini sesuai dengan bentuk/jenis
badan hukum yang akan didirikan. Syarat pembentukan badan hukum ini berbeda
antara satu bentuk/jenis badan hukum dengan bentuk/jenis badan hukum yang lain.
Contoh: syarat/cara pembentukan badan hukum partai politik berbeda
dengan syarat/cara pembentukan badan hukum perseroan terbatas (PT). Syarat/cara
pembentukan kedua jenis badan hukum itu diatur dalam undang-undang yang berbeda
dan dengan prosedur yang berbeda pula.
·
Memiliki harta kekayaan yang
terpisah dari harta kekayaan anggotanya.
·
Hak dan kewajiban hukum yang
terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Dalam hukum dikenal adanya dua macam
badan hukum, yaitu:
·
Badan hukum publik: yaitu badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik dan bergerak di bidang
publik/yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini
merupakan badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang dijalankan oleh pemerintah atau badan yang
ditugasi untuk itu. Contoh:
1.
Negara Indonesia, dasarnya
adalah Pancasila dan UUD 1945
2.
Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota,
dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan 18 BUUD 1945 dan kemudian dielaborasi
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU
Pemda ini telah dirubah sebanyak dua kali).
3.
Badan Usaha Milik Negara yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
4.
Pertamina, didirikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971.
·
Badan Hukum Privat; yaitu
badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum perdata dan beregrak di bidang
privat/yang menyangkut kepentingan orang perorang. Badan hukum ini merupakan
badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu, seperti
mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi,
dan lain sebagainya. Contoh:
1.
Perseroan terbatas (PT),
pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
2.
Koperasi, pendiriannya diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
3.
Partai Politik, pendiriannya diatur
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perpol dan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
Berkenaan dengan badan hukum,
terdapat beberapa teori yang dikemukakan para ahli tentang badan hukum, yaitu:
·
Teori fiksi
Badan hukum di anggap buatan negara
saja, sebenarmya badan hukum itu tidak ada, hanya orang menghidupkan
bayangannya sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti
manusia. Teori ini di kemukakan F. Carl Von Savigny.
·
Teori harta kekayaan bertujuan (Doel
vermogenstheorie)
Hanya manusia saja yang dapat
menjadi subjek hukum. Adanya badan hukum di beri kedudukan sebagai orang
disebabkan badan ini mempunyai hak dan kewajiban, yaitu hak atas harta kekayaan
dan dengannya itu memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ke tiga. Penganut
teori ini ialah Brinz dan Van der Heijden dari Belanda.
·
Teori organ (Organnen theory)
Badan hukum ialah sesuatu yang
sungguh-sungguh ada dalam pergaulan yang mewujudkan kehendaknya dengan
perantaraan alat-alatnya (organ) yang ada padanya (pengurusnya). Jadi bukanlah
sesuatu fiksi tapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak
dari konstruksi yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Otto von Gierke dan Z. E.
Polano.
·
Teori milik bersama (Propriete
collectif theory)
Hak dan kewajiban pada badan hukum
pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota secara bersama-sama.
Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama para anggota. Pengikut teori ini
adalah Star Busmann dan Kranenburg.
·
Teori kenyataan yuridis (Juridische
realiteitsleer)
Badan
hukum merupakan suatu realitet, konkret, riil, walaupun tidak bisa di raba,
bukan
khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini di kemukakan oleh Mejers.
OBJEK HUKUM BENDA BERGERAK DAN TIDAK
BERGERAK
Pengertian Objek hukum adalah segala
sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek
hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang
bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur
bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Objek hukum dapat juga diartikan
sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi
pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja
dikuasai oleh subjek hukum.
Menurut Pasal 504 KUH Perdata benda
juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
A. Benda
tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini.
Benda tidak bergerak karena sifatnya
sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala
sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap
ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan,
tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan
barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
Benda tidak bergerak karena
tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang senantiasa
digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu benda yang
tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yg ditempatkan di dalam gedung
perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam
gedung percetakan.
Benda tidak bergerak karena
Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas
benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha, hak hipotek dan
hak guna bangunan.
· Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
1. Benda
tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2. Benda
tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang
tidak bergerak, misalnya : hipotik.
B. Benda
bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini.
·
Benda bergerak karena sifatnya
sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk benda bergerak
karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala
barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil,
meja dan buku. Kecuali benda-benda yang sifatnya bergerak telah ditentukan
undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
·
Benda bergerak karena undang-undang
menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang
bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah
segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutan, dan hak gadai.
Benda bergerak dapat dibedakan
menjadi :
1. Benda
bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2. Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya
saham PT.
3. Barang
yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang-barang
yang sudah ada dan yang masih ada.
HAK KEBENDAAN YANG BERSFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian)
Dengan demikian hak jaminan tidak
dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
(accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit)
Perjanjian hutang piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah
terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
· Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing
kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
· Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
· Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
· Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan
kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu
dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
·
Gadai adalah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan
tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai
debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
·
Adanya sifat kebendaan.
Syarat inbezitz telling, artinya
benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
· Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
· Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya
sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh
bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda
bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun
benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder)
atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang
gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
·
Pemegang gadai berhak untuk menjual
benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil
penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di
kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka
umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang
lazim berlaku.
·
Pemegang gadai berhak untuk
mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk
menyelamatkan benda gadai .
·
Pemegang gadai mempunyai hak untuk
menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur
(jumlah hutang dan bunga).
·
Pemegang gadai mempunyai prefensi
(hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
Hak untuk menjual benda gadai dengan
perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual
menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta
bunga.
Atas izin hakim tetap menguasai
benda gadai.
1. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
·
Bersifat accesoir yakni seperti
halnya dengan gadai.
·
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit
desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan
siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
·
Lebih didahulukan pemenuhanya dari
piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH
perdata.
·
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang
No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun
sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas
tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku
lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut :
·
Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke
atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan
undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal
berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena
bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata
kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat
pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda
sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992
tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan
bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur
bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di
dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di
tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
·
Kapal terbang dan helikopter
berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum
perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian
setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda
pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
2. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan
(UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan
kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1.
Kreditur yang diutamakan (droit de
preference) terhadap kreditur lainya .
2.
Hak tanggungan tetap mengikuti
obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok
belum dilunasi (droit de suite).
3.
Memenuhi syarat spesialitas dan
publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4.
Mudah dan pasti pelaksanaan
eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus
harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut:
o Benda
tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
o Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
o Tanah
yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
o Tanah-tanah
tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan
pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
·
Hak milik (HM).
·
Hak guna usaha ( HGU).
1. Rumah
susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM
SRS).
2. Hak
pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut
terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
3. Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan
nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik
secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai
oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor
adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara
constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana
barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum
antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999
tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak
ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang
diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan
Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang
menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk
memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok
yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun
tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan atau hipotik.
·
Benda tidak bergerak harus memenuhi
persyaratan antara lain :
·
Benda-benda tersebut tidak dapat
dibebani dengan hak tanggungan.
·
Benda-benda tersebut tidak dibebani
dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat
dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian
yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta
jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan
fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan
bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan
fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
·
Hapusnya jaminan fidusia yakni
jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
·
Hapusnya utang yang dijamin dengan
fidusia.
·
Pelepasan hak atas jaminan
fidusia oleh debitor.
·
Musnahnya benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar