Hukum
Perdata yang berlaku di Indonesia.
Hukum
perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut
dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum
perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan
olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun
kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
1.
Berasal dari hukum perdata Indonesia
2.
Berdasarkan sistem nilai budaya
3.
Produk hukum pembentukan Undang-undang
Indonesia
4.
Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
5.
Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
1.
Hukum Perdata Belanda
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code
Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah
menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah
Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab
undang-undang hukum perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan
Perancis.
Keinginan
Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata
Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan
direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan
Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda
yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena
pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana
pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun
hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan
bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J.
Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin
dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
2.
Hukum Perdata Indonesia
Karena
Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan
supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah
dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan
hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan
juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata
Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan
dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum
perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang
baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut
kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
Pengertian
dan Keadaan Hukum di Indonesia
1.
Pengertian Hukum Perdata
Yang
dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas
meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari
hukum pidana.
2.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam.
Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku
dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan
yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa
memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing
memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
1.
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku sebagai berikut :
§ Buku I yang
berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum
kekeluargaan
§ Buku II yang
berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
§ Buku III yang
berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
§ Buku IV yang
berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat
perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
2.
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat
bagian, yaitu :
§ Hukum tentang
orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang
orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak
dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
§ Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang
perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti
hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara
orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht),
perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
§ Hukum kekayaan
atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini
meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu
pihak tertentu saja.
§ Hukum waris
(etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal
dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta
warisan yang ditinggalkan seseorang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar