Selasa, 11 Oktober 2016

Andai aku menjadi mentri koperasi

Andai aku menjadi mentri koperasi




  Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi di Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah : 
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi itu sesuain dengan negara kita
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
  • Kemandirian
  • Pendidikan koperasi
  • Kerjasama antar koperasi


Mengapa Koperasi dibentuk?didirikan?

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

 
“apakah menjadi seorang Menteri Koperasi adalah pekerjaan yang sulit / gampang?apakah koperasi di Indonesia sudah baik?”. Disini akan dijelaskan secara singkat Sejarah Koperasi di Indonesia. Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Orang-orang yang kemampuan ekonominya hanya berkecukupan mempersatukan dirinya sendiri dengan yang lain. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri. Patih mendirikan Koperasi dengan maksud membantu para pegawai dari lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Keinginan Patih di lanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda(De Wolffvan Westerrode). Ia berhasil menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian. Jadi tidak hanya para pegawai yang dibantu, tetapi para petani juga. Tetapi pada saat itu Pemerintah Belanda berpendirian lain. Bank pertolongan, tabungan, dan Pertanian tidak dijadiin koperasi, tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank-bank desa, rumah gadai, dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia(BRI). Semua itu adalah badan usaha pemerintah yang dipimpin oleh orang-orang pemerintah.

 
  Andai saya menjadi Menteri Koperasi Indonesia, saya akan melaksanakan tugas sebagai Menteri Koperasi dengan benar sesuai dengan peraturan UU Indonesia. Perkembangan Koperasi di Indonesia mengalami pasang surut. Banyak permasalahan yang di hadapi Koperasi di Indonesia, permasalahannya terdiri dari permasalahan ekternal dan permasalahan internal. Bukan hanya itu, masalah lainnya adalah permodalan koperasi dan masalah re-generasi dalam mengurus koperasi tersebut.

 
  Masalah koperasi pada umumnya adalah “koperasi jarang ada peminatnya”, itu yang membuat khawatir karna tidak adanya penerus.”sulitnya koperasi berkembang”, dan “masalah permodalan”, mungkin masalah permodalan adalah kekurangan modal.

Di Indonesia terdapat masalah-masalah Koperasi yaitu :


  • Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitas terbatas. 
  • Rangkap jabatan dalam koperasi
  • Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkn kesulitan dalam memulihkannya. 
  • Administrasi kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap. 

  Tanggapan masayarakat sendiri terhadap koperasi: karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi.Tingkat harga yang selalu berubah, sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justrul menciutkan.  Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi.


 
  Seperti yang kita ketahui, masalah koperasi Indonesia sangat banyak, bukan hanya timbul dari pada pemerintah / pihak pendiri koperasi, tetapi juga dari masyarakat itu sendiri. Untuk menghadapi semua masalah itu, kita balik ke prinsip awal kenapa didirikan koperasi dan tujuan kita dalam mendirikan koperasi. Masalah penerus, gunakan/sampaikan motivasi kepada para penerus bangsa semenarik mungkin supaya mereka tertarik bergabung dengan koperasi. Motivasi adalah hal yang paling penting dan berpengaruh terhadap sesorang.
 
  Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan presiden nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I kementerian Negara, pasal 552, 553, 554, yaitu : Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di Bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintah negara.
 

Seringkali masalah mendirikan koperasi yang sulit menjadi alasan terhambatnya pendirian koperasi untuk itu , pengurusan pendirian suatu koperasi akan dipermudah agar tidak berbeli-belit . Sistem pendaftaran online akan ditambahkan untuk lebih cepat dan praktis. Masalah modal juga merupakan masalah yang utama dalam koperasi. Hal ini juga bisa menjadi hamabatan berdirinya suatu koperasi. Kurangnya modal dapat membuat fasilitas yang ada terbengkalai selain itu peyelewengan terhadap modal yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena pemerintah akan menambahkan suntikan modal namun disisi lain juga diperlukan usaha juga dari koperasi itu sendiri misalnya dengan cara adanya iuran untuk setiap anggota koperasi. Selain itu akan dilakukan pengwasan terhadap pemakaian modal tersebut agar dana yang diberikan tidak terpakai sia-sia. Akan diberi sanksi yang tegas untuk tindakan penyelewengan dana koperasi. Indonesia saat ini sedang diperhadapkan dengan pasar ekonomi bebas atau yang disebut MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) yang juga bepengaruh terhadapa koperasi sebagai badan ussaha nasional. untuk itu diperlukan kesiapan yang cukup matang bagi koperasi jika tidak maka koperasi akan kalah saing. MEA memberikan peluang bagi koperasi yaitu dapat menciptakan pasar ekspor namun disamping itu ada juga tantangannya yaitu banjirnya prroduk impor yang dapat mematikan usaha ekonomi termasuk koperasi. Untuk itu diperlukan peningkatan kualitas daya saing koperasi dengan meningkatkan kreativitas dan inovasi dan nilai tambah dari koperasi.
    
Itulah langkah-langkah yang dapat saya lakukan jika menjadi menteri koperasi. Saya berharrap kedepannya Koperasi Indonesia dapat menjadi lebih baik dan mengalami perubahan di berbagai sisi sehingga dapat memajukan perekonomian Indonesia mengingat koperasi merupaka urat nadi ekonomi Indonesia. semoga koperasi Indonesia dapat membanttu mensejahtrakan masyarakat kecil menengah dan dapat bersaing bukan hanya nasional namun sampai Internasional,

Daftar Pustaka
http://berkoperasi.blogspot.com/2008/02/lebih-jauh-tentang-koperasi.html?m=1 http://id.m.wikipedia.org/wiki/koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar