PERTIMBANGAN DALAM MEMILIH BADAN USAHA
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
MENGAPA KOPERASI COCOK UNTUK RAKYAT INDONESIA?
karena sistem ekonomi di Indonesia adalah sitem demokrasi ekonomi yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
MENGAPA PERKEMBANGAN DI INDONESIA SANGAT LAMBAT
lambatnya perkembangan koperasi di Indonesia dikarenakan beberapa faktor. yaitu:
sumber : khairunnisafathin.wordpress.com , khairunnisafathin.wordpress.com ,ikasamsumantri.wordpress.com ,Nadhifahsafitri.wordpress.com
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
- Jenis usaha yang dijalankan
- Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
- Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
- Kemudahan memperoleh modal
- Besarnya resiko kepemilikan
- Perkembangan usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Kewajiban dari peraturan pemerintah
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
MENGAPA KOPERASI COCOK UNTUK RAKYAT INDONESIA?
karena sistem ekonomi di Indonesia adalah sitem demokrasi ekonomi yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian
- Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
- Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
- Orang selalu bereaksi terhadap insentif
- Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
- Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
- Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
- Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
- Harga – harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
- Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
- Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
- Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
- Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
- Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi
MENGAPA PERKEMBANGAN DI INDONESIA SANGAT LAMBAT
lambatnya perkembangan koperasi di Indonesia dikarenakan beberapa faktor. yaitu:
- kurangnya partisipasi anggota
- kurangnya sosialisasi tentang koperasi kemasyarakat
- manajemen yang kurang bagus
- modal yang kurang
- kurangnya sumber daya manusia
- kurangnya kesadaran masyarakat
- Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
- Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
- Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
- Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
- Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
- Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
- Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
- Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
- Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
- Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
- Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
sumber : khairunnisafathin.wordpress.com , khairunnisafathin.wordpress.com ,ikasamsumantri.wordpress.com ,Nadhifahsafitri.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar